Ketika rokok menjadi haram..
Saya bukanlah anti rokok, namun demikian saya juga bukanlah perokok. Bagi saya rokok adalah sesuatu yang bisa bermanfaat atau bisa juga mudharat, tergantung cara pandang kita terhadapnya.
Secara sosial, merokok juga dapat mengeratkan keakraban. Rokok merupakan media yang paling mudah sebagai teman obrolan di kala senggang. Pemasukan negara dari cukai rokok, juga tak bisa dianggap remeh. Pada tahun 2008, penerimaan negara dari sektor cukai mencapai Rp. 40 triliun. Dibandingkan dengan anggaran kesehatan yang dialokasikan oleh pemerintah yang hanya Rp. 16 triliun, pendapatan cukai tersebut sudah bisa menutupinya.
Diakui atau tidak, banyak juga yang berpendapat bahwa rokok membawa sengsara. Banyak mudharatnya lah. Sebenarnya langkah pemerintah dengan menaikan tarif cukai sebesar 57% sudah cukup tepat. Disamping dapat mengurangi angka pengangguran, bagi perokok yang waras jika ingin tetap merokok pasti akan mikir-mikir. Daripada uang dibelikan rokok mending dibelikan barang lain, bukan?
Sayangnya banyak perokok yang -maaf- tidak waras. Walaupun harga rokok sudah naik sekian persen baginya itu tak ada pengaruhnya. Tetep aja merokok dengan tak pandang waktu dan tempat. Walaupun sebenarnya perokok tersebut juga telah tahu apa saja pengaruh negatif dari merokok. Hal itu tak mengendurkan nyali untuk menghisap rokok. Adanya kenaikan harga rokok, ada juga perokok yang sudah berhenti. Bukan berarti berhenti merokok namun berhenti beli rokok. Dalam arti merokok jika ada gratisan. hehehe…
Untuk perokok yang tipe seperti itu, rupanya bikin MUI gerah. Maka keluarlah fatwa bahwa merokok itu haram. Kayaknya dengan adanya fatwa ini, lirik lagu “Haram” ciptaan Bang Haji Rhoma Irama yang populer tahun 1980-an harus ada yang ditambahkan.
“Kenapa, e, kenapa merokok itu haram
Karena, e, karena MUI telah menfatwakan”
Pertanyaannya, jika merokok itu haram bagaimana dengan rokoknya? Apakah haram juga?
Wah, bisa jadi fatwa ini akan menambah koleksi jumlah pengangguran di negeri ini, kecuali jika MUI juga memberikan alternatif solusi untuk memberikan lapangan kerja baru bagi ex. karyawan pabrik rokok.
Read original post at http://feeds.feedburner.com/~r/mazirwan/~3/523571780/ketika-rokok-menjadi-haram.html
Wikusama (noun) : nick community alumni [1] widyaloka kusuma samekta makarya [2] tempat mencari ilmu yang bersinar, harum, mewangi, yang mendidik dan menyiapkan sumber daya manusia agar siap terjun ke dunia kerja [3] ikatan alumni smk telekomunikasi sandhy putra malang [4] tidak mengenal batas generasi dan umur; mailing-list [1] wikusama@wikusama.com
Latest Comments